Makna
4 Pilar Kebangsaan
Pilar pertama bagi tegak kokoh berdirinya negara-bangsa
Indonesia adalah Pancasila. Timbul pertanyaan, mengapa Pancasila diangkat
sebagai pilar bangsa Indonesia. Perlu dasar pemikiran yang kuat dan dapat
dipertanggung jawabkan sehingga dapat diterima oleh seluruh warga bangsa,
mengapa bangsa Indonesia menetapkan Pancasila sebagai pilar
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kita menyadari bahwa negara-bangsa Indonesia adalah negara
yang besar, wilayahnya cukup luas seluas daratan Eropa yang terdiri atas
berpuluh negara, membentang dari barat ke timur dari Sabang sampai Merauke,
dari utara ke selatan dari pulau Miangas sampai pulau Rote, meliputi ribuan
kilometer. Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang
memiliki 17 000 pulau lebih, terdiri atas berbagai suku bangsa yang memiliki
beraneka adat dan budaya, serta memeluk berbagai agama dan keyakinan,
maka belief system yang dijadikan pilar harus sesuai dengan kondisi
negara bangsa tersebut.
Pancasila dinilai memenuhi syarat sebagai pilar bagi
negara-bangsa Indonesia yang pluralistik dan cukup luas dan besar ini.
Pancasila mampu mengakomodasi keanekaragaman yang terdapat dalam kehidupan
negara-bangsa Indonesia.
Sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung
konsep dasar yang terdapat pada segala agama dan keyakinan yang dipeluk atau
dianut oleh rakyat Indonesia, merupakan common denominator dari
berbagai agama, sehingga dapat diterima semua agama dan keyakinan.
Sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab, merupakan
penghormatan terhadap hak asasi manusia. Manusia didudukkan sesuai dengan
harkat dan martabatnya, tidak hanya setara, tetapi juga secara adil dan
beradab. Pancasila menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, namun dalam
implementasinya dilaksanakan dengan bersendi pada hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan Sedang kehidupan berbangsa dan bernegara ini adalah
untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan untuk
kesejahteraan perorangan atau golongan. Nampak bahwa Pancasila sangat tepat
sebagai pilar bagi negara-bangsa yang pluralistik.
Pancasila sebagai salah satu pilar dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara memiliki konsep, prinsip dan nilai yang merupakan kristalisasi
dari belief system yang terdapat di seantero wilayah Indonesia,
sehingga memberikan jaminan kokoh kuatnya Pancasila sebagai pilar kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai dasar negara Negara Kesataun Republik
Indonesia
Rumusan Pancasila tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, dan
dinyatakan sebagai dasar negara. Dalam setiap dasar negara terdapat dasar
fikiran yang mendasar, merupakan cita hukum atau rechtsideebagi
negara-bangsa yang bersangkutan. Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945, di antaranya disebutkan:. . . , maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk
dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawa-ratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila menurut rumusan di atas berkedudukan sebagai dasar
negara, sebagai staatsidee, cita negara sekaligus sebagai cita hukum
atau rechtsidee. Cita hukum memiliki fungsi konstitutif dan regulatif
terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Segala peraturan perundang-undangan
harus merupakan derivasi dari prinsip dan nilai yang terkandung dalam
Pancasila. Segala peraturan perundangan-undangan yang tidak konkordan apalagi
bertentangan dengan Pancasila, batal demi hukum. Berikut disampaikan beberapa
contoh peraturan perundang-undangan yang merupakan penjabaran dari Pancasila.
b. Prinsip-prinsip yang
terdapat dalam Pancasila
Konsep dasar religiositas, humanitas, nasionalitas,
sovereinitas dan sosialitas tersebut kemudian terjabar menjadi prinsip berupa
lima sila yang diacu oleh bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara. Oleh Bung Karno sila-sila Pancasila itu disebut the five
principles of Pancasila.
Prinsip adalah gagasan dasar, berupa aksioma atau proposisi
awal yang memiliki makna khusus, mengandung kebenaran berupa doktrin dan asumsi
yang dijadikan landasan dalam menentukan sikap dan tingkah laku manusia.
Prinsip dijadikan acuan dan dijadikan dasar menentukan pola pikir dan pola
tindak sehingga mewarnai tingkah laku pendukung prinsip dimaksud. Sila-sila
Pancasila itulah prinsip-prinsip Pancasila. Berikut disampaikan prinsip-prinsip
Pancasila dan penjabarannya.
a. 1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Dari konsep religiositas terjabar menjadi prinsip Ketuhanan
Yang Maha Esa yang berisi ketentuan sebagai berikut:
· Pengakuan
adanya berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
· Setiap individu bebas memeluk
agama dan kepercayaannya;
· Tidak memaksakan
suatu agama atau kepercayaan kepada pihak lain;
· Percaya dan takwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan
kepercayaannya
masing-masing;
· Saling
hormat-menghormati antar pemeluk agama dan kepercayaan;
· Saling menghargai
terhadap keyakinan yang dianut oleh pihak lain;
· Beribadat sesuai dengan keyakinan agama yang
dipeluknya, tanpa mengganggu kebebasan beribadat bagi pemeluk keyakinan lain;
· Dalam melaksanakan peribadatan tidak
mengganggu ketenangan dan ketertiban umum.
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab
Dari konsep humanitas berkembang menjadi prinsip
kemanusiaan yang adil dan beradab dengan ketentuan-ketentaun sebagai
berikut:
· Hormati disposisi/kemampuan dasar
manusia sebagai karunia Tuhan dengan
mendudukkan manusia sesuai dengan kodrat,
harkat dan martabatnya;
· Hormatilah kebebasan manusia dalam
menyampaikan aspirasi dan pendapat;
· Hormatilah sifat pluralistik bangsa
dengan cara:
· Kembangkan sikap inklusif, yang
bermakna bahwa dalam berhubungan dengan pihak lain tidak bersikap
menangnya sendiri, bahwa pendapatnya tidak mesti yang paling benar dan
tidak meremehkan pendapat pihak lain.
· Jangan bersifat
sektarian dan eksklusif yang terlalu membanggakan kelompoknya sendiri dan
tidak memperhitungkan kelompok lain. Sebagai akibat berkembang sikap curiga,
cemburu dan berlangsung persaingan yang kurang sehat.
· Hindari sifat
formalistik yang hanya menunjukkan perilaku semu. Sikap pluralistik
dilandasi oleh sikap saling percaya mempercayai dan saling hormat menghormati.
Bahkan harus didasari oleh rasa kasih sayang sehingga dapat mempersatukan
keanekaragaman dalam kerukunan.
· Usahakan
sikap dan tindakan konvergen bukan divergen. Sikap pluralistik
mencari common denominator atau de grootste gemene
deeler dan de kleinste gemene veelvoud dari keanekaragaman
sebagai common platform dalam bersikap dan bertingkah laku bersama.
· Tidak
bersifat ekspansif, sehingga lebih mementingkan kualitas dari pada kuantitas.
· Bersikap toleran,
memahami pihak lain serta menghormati dan menghargai pandangan pihak lain.
· Tidak
menyentuh hal-hal yang bersifat sensitif pada pihak lain.
· Bersikap akomodatif dilandasi
oleh kedewasaan dan pengendalian diri secara prima.
· Hindari
sikap ekstremitas dan mengembangkan sikap moderat, berimbang dan proporsional.
3.Persatuan Indonesia
Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam prinsip
Persatuan Indonesia adalah:
· Bangga pada negara-bangsanya atas kondisi
yang terdapat pada negara-bangsanya serta prestasi-prestasi yang
dihasilkan oleh warganegaranya.
· Cinta pada negara-bangsanya serta rela
berkorban demi negara-bangsanya.
d. 4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
· Dalam
mengambil keputusan bersama diutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat. Win
win solution dijadikan acuan dalam mencari kesepakatan bersama. Dengan
cara ini tidak ada yang merasa dimenangkan dan dikalahkan.
· Dalam
mencari kesepakatan bersama tidak semata-mata berdasarkan pada suara terbanyak,
tetapi harus berlandasan pada tujuan yang ingin diwujudkan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Setiap keputusan
bersama harus mengandung substansi yang mengarah pada terwujudnya keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia serta terwujud dan kokohnya Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
· Tidak
menerapkan prinsip tirani minoritas dan hegemoni/dominasi mayoritas. Segala
pemangku kepentingan atau stakeholders dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara dilibatkan dalam penetapan kebijakan bersama sesuai dengan peran,
kedudukan dan fungsi masing-masing.
· Mengacu
pada prinsip politiek-economische demokratie (Bung Karno), bahwa
demokrasi harus mengantar rakyat Indonesia menuju keadilan dan
kemakmuran,sociale rechtvaar-digheid.
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
berisi ketentuan sebagai berikut:
· Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan;
· Cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara dan yang menguasasi hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh negara;
· Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
· Fakir
miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara;
· Negara
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
· Negara
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayanan umum yang layak.
· Setiap
warga negara berhak mendapat pendidikan serta wajib mengikuti pendidikan dasar
dan pemerintah wajib membiayainya.
· Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja.
Nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila
a.Kedamaian
Kedamaian adalah situasi yang menggambarkan
tidak adanya konflik dan kekerasan. Segala unsur yang terlibat dalam
suatu proses sosial berlangsung secara selaras, serasi dan
seimbang, sehingga menimbulkan keteraturan, ketertiban dan ketenteraman. Segala
kebutuhan yang diperlukan oleh manusia dapat terpenuhi, sehingga tidak
terjadi perebutan kepentingan. Hal ini akan terwujud bila
segala unsur yang terlibat dalam kegiatan bersama mampu
mengendalikan diri.
b.Keimanan
Keimanan adalah suatu sikap yang
menggambarkan keyakinan akan adanya kekuatan transendental yang
disebut Tuhan Yang Maha Esa. Dengan keimanan manusia yakin bahwa Tuhan
menciptakan dan mengatur alam semesta. Apapun yang terjadi di dunia adalah atas
kehendak-Nya, dan manusia wajib untuk menerima dengan keikhlasan.
c. Ketaqwaan
Ketaqwaan adalah suatu sikap berserah diri
secara ikhlas dan rela diatur oleh Tuhan Yang Maha Esa, bersedia tunduk dan
mematuhi segala perintah-Nya serta menjauhi segala larangan-Nya.
d. Keadilan
Keadilan adalah suatu sikap yang mampu menempatkan
makhluk dengan segala permasalahannya sesuai dengan hak dan kewajiban serta
harkat dan martabatnya secara proporsional diselaraskan dengan peran fungsi dan
kedudukkannya.
e. Kesetaraan
Kesetaraan adalah suatu sikap yang mampu menempatkan
kedudukan manusia tanpa membedakan jender, suku, ras, golongan, agama, adat dan
budaya dan lain-lain. Setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum dan
memperoleh kesempatan yang sama dalam segenap bidang kehidupan sesuai dengan
potensi dan kemampuan yang dimilikinya.
f. Keselarasan
Keselarasan adalah keadaan yang menggambarkan
keteraturan, ketertiban dan ketaatan karena setiap makhluk melaksanakan peran
dan fungsinya secara tepat dan proporsional, sehingga timbul suasana harmoni,
tenteram dan damai. Ibarat suatu orkestra, setiap pemain berpegang pada
partitur yang tersedia, dan setiap pemain instrumen melaksanakan secara taat
dan tepat, sehingga terasa suasana nikmat dan damai.
g. Keberadaban
Keberadaban adalah keadaan yang menggambarkan
setiap komponen dalam kehidupan bersama berpegang teguh pada ketentuan yang
mencerminkan nilai luhur budaya bangsa. Beradab menurut bangsa Indonesia adalah
apabila nilai yang terkandung dalam Pancasila direalisasikan sebagai acuan pola
fikir dan pola tindak.
h. Persatuan dan Kesatuan
Persatuan dan kesatuan adalah keadaan yang menggambarkan
masyarakat majemuk bangsa Indonesia yang terdiri atas beranekaragamnya komponen
namun mampu membentuk suatu kesatuan yang utuh. Setiap komponen dihormati dan
menjadi bagian integral dalam satu sistem kesatuan negara-bangsa Indonesia.
Pilar Undang-Undang Dasar
Pilar kedua kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa
Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka memahami dan mendalami
UUD 1945, diperlukan memahami lebih dahulu makna undang-undang dasar bagi
kehidupan berbangsa dan bernegara dan prinsip-prinsip yang terkandung
dalam Pembukaan UUD 1945. Tanpa memahami prinsip yang terkandung dalam
Pembukaan tersebut tidak mungkin mengadakan evaluasi terhadap pasal-pasal yang
terdapat dalam batang tubuhnya dan barbagai undang-undang yang menjadi
derivatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar