Selasa, 29 Desember 2015

Makna dan definisi 4 pilar kebangsaan



Makna 4 Pilar Kebangsaan
 
          Pilar pertama bagi tegak kokoh berdirinya negara-bangsa Indonesia adalah Pancasila. Timbul pertanyaan, mengapa Pancasila diangkat sebagai pilar bangsa Indonesia. Perlu dasar pemikiran yang kuat dan dapat dipertanggung jawabkan sehingga dapat diterima oleh seluruh warga bangsa, mengapa bangsa Indonesia menetapkan  Pancasila sebagai pilar kehidupan  berbangsa dan bernegara.      
 Kita menyadari bahwa negara-bangsa Indonesia adalah negara yang besar, wilayahnya cukup luas seluas daratan Eropa yang terdiri atas berpuluh negara, membentang dari barat ke timur dari Sabang sampai Merauke, dari utara ke selatan dari pulau Miangas sampai pulau Rote, meliputi ribuan kilometer.  Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki 17 000 pulau lebih, terdiri atas berbagai suku bangsa yang memiliki beraneka adat dan budaya, serta memeluk berbagai agama dan keyakinan, maka belief system yang dijadikan pilar harus sesuai dengan kondisi negara bangsa tersebut.

          Pancasila dinilai memenuhi syarat sebagai pilar bagi negara-bangsa Indonesia yang pluralistik dan cukup luas dan besar ini. Pancasila mampu mengakomodasi keanekaragaman yang terdapat dalam kehidupan negara-bangsa Indonesia.

        Sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung konsep dasar yang terdapat pada segala agama dan keyakinan yang dipeluk atau dianut oleh rakyat Indonesia, merupakan common denominator dari berbagai agama, sehingga dapat diterima semua agama dan keyakinan.

       Sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab, merupakan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Manusia didudukkan sesuai dengan harkat dan martabatnya, tidak hanya setara, tetapi juga secara adil dan beradab. Pancasila menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, namun dalam implementasinya dilaksanakan dengan bersendi pada hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan Sedang kehidupan berbangsa dan bernegara ini adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan untuk kesejahteraan perorangan atau golongan. Nampak bahwa Pancasila sangat tepat sebagai pilar bagi negara-bangsa yang pluralistik.

       Pancasila sebagai salah satu pilar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara memiliki konsep, prinsip dan nilai yang merupakan kristalisasi dari belief system yang terdapat di seantero wilayah Indonesia, sehingga memberikan jaminan kokoh kuatnya Pancasila sebagai pilar kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pancasila sebagai dasar negara Negara Kesataun Republik Indonesia

          Rumusan Pancasila tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, dan dinyatakan sebagai dasar negara. Dalam setiap dasar negara terdapat dasar fikiran yang mendasar, merupakan cita hukum atau rechtsideebagi negara-bangsa yang bersangkutan.  Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, di antaranya disebutkan:. . . , maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawa-ratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
         Pancasila menurut rumusan di atas berkedudukan sebagai dasar negara, sebagai staatsidee, cita negara sekaligus sebagai cita hukum atau rechtsidee. Cita hukum memiliki fungsi konstitutif dan regulatif terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Segala peraturan perundang-undangan harus merupakan derivasi dari prinsip dan nilai yang terkandung dalam Pancasila. Segala peraturan perundangan-undangan yang tidak konkordan apalagi bertentangan dengan Pancasila, batal demi hukum. Berikut disampaikan beberapa contoh peraturan perundang-undangan yang merupakan penjabaran dari Pancasila.
b.      Prinsip-prinsip yang terdapat dalam Pancasila
Konsep dasar religiositas, humanitas, nasionalitas, sovereinitas dan sosialitas tersebut kemudian terjabar menjadi prinsip berupa lima sila yang diacu oleh bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh Bung Karno sila-sila Pancasila itu disebut the five principles of Pancasila. 
Prinsip adalah gagasan dasar, berupa aksioma atau proposisi awal yang memiliki makna khusus, mengandung kebenaran berupa doktrin dan asumsi yang dijadikan landasan dalam menentukan sikap dan tingkah laku manusia. Prinsip dijadikan acuan dan dijadikan dasar menentukan pola pikir dan pola tindak sehingga mewarnai tingkah laku pendukung prinsip dimaksud. Sila-sila Pancasila itulah prinsip-prinsip Pancasila. Berikut disampaikan prinsip-prinsip Pancasila dan penjabarannya.
a.   1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Dari konsep religiositas terjabar menjadi prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa yang berisi ketentuan  sebagai berikut:
·         Pengakuan adanya berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
·         Setiap individu bebas memeluk agama dan kepercayaannya;
·            Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaan kepada pihak lain;
·            Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan                         kepercayaannya masing-masing;
·            Saling hormat-menghormati antar pemeluk agama dan kepercayaan;
·            Saling menghargai terhadap keyakinan yang dianut oleh pihak lain;
·   Beribadat sesuai dengan keyakinan agama yang dipeluknya, tanpa mengganggu kebebasan beribadat bagi pemeluk keyakinan lain;
·    Dalam melaksanakan peribadatan tidak mengganggu ketenangan dan ketertiban umum.

2.Kemanusiaan yang adil dan beradab
 Dari konsep humanitas berkembang menjadi prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab  dengan ketentuan-ketentaun sebagai berikut:
·       Hormati disposisi/kemampuan dasar manusia sebagai karunia Tuhan dengan                      mendudukkan manusia sesuai dengan kodrat, harkat dan martabatnya;
·       Hormatilah kebebasan manusia dalam menyampaikan aspirasi dan pendapat;
·       Hormatilah sifat pluralistik bangsa dengan cara:
·      Kembangkan sikap inklusif, yang bermakna bahwa dalam berhubungan dengan pihak lain     tidak bersikap menangnya sendiri, bahwa pendapatnya tidak mesti yang paling benar dan   tidak meremehkan pendapat pihak lain.
·         Jangan bersifat sektarian dan eksklusif yang terlalu membanggakan kelompoknya sendiri dan tidak memperhitungkan kelompok lain. Sebagai akibat berkembang sikap curiga, cemburu dan berlangsung persaingan yang kurang sehat.
·         Hindari sifat formalistik yang hanya menunjukkan perilaku semu. Sikap pluralistik dilandasi oleh sikap saling percaya mempercayai dan saling hormat menghormati. Bahkan harus didasari oleh rasa kasih sayang sehingga dapat mempersatukan keanekaragaman dalam kerukunan.
·         Usahakan sikap dan tindakan konvergen bukan divergen. Sikap pluralistik mencari common denominator atau de grootste gemene deeler dan de kleinste gemene veelvoud dari keanekaragaman sebagai common platform dalam bersikap dan bertingkah laku bersama.
·         Tidak bersifat ekspansif, sehingga lebih mementingkan kualitas dari pada kuantitas.
·         Bersikap toleran, memahami pihak lain serta menghormati dan menghargai pandangan pihak lain.
·         Tidak menyentuh hal-hal yang bersifat sensitif pada pihak lain.
·         Bersikap akomodatif dilandasi oleh kedewasaan dan pengendalian diri secara prima.
·         Hindari sikap ekstremitas dan mengembangkan sikap moderat, berimbang dan proporsional.

3.Persatuan Indonesia
 Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam prinsip Persatuan Indonesia adalah:
·    Bangga pada negara-bangsanya atas kondisi yang terdapat pada negara-bangsanya serta  prestasi-prestasi yang dihasilkan oleh warganegaranya.
·     Cinta pada negara-bangsanya serta rela berkorban demi negara-bangsanya.

d.   4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
·         Dalam mengambil keputusan bersama diutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat. Win win solution dijadikan acuan dalam mencari kesepakatan bersama. Dengan cara ini tidak ada yang merasa dimenangkan dan dikalahkan.
·         Dalam mencari kesepakatan bersama tidak semata-mata berdasarkan pada suara terbanyak, tetapi harus berlandasan pada tujuan yang ingin diwujudkan dalam kehidupan  bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Setiap keputusan bersama harus mengandung substansi yang mengarah pada terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia serta terwujud dan kokohnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
·         Tidak menerapkan prinsip tirani minoritas dan hegemoni/dominasi mayoritas. Segala pemangku kepentingan atau stakeholders dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dilibatkan dalam penetapan kebijakan bersama sesuai dengan peran, kedudukan dan fungsi masing-masing.
·         Mengacu pada prinsip politiek-economische demokratie (Bung Karno), bahwa demokrasi harus mengantar rakyat Indonesia menuju keadilan dan kemakmuran,sociale rechtvaar-digheid.
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
   berisi ketentuan sebagai berikut:
·       Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan;
·       Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasasi hajat hidup         orang banyak dikuasai oleh negara;
·         Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
·         Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara;
·         Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
·         Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
·         Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan serta wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
·         Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

  Nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila
       a.Kedamaian
    Kedamaian adalah situasi yang menggambarkan tidak adanya konflik dan kekerasan.  Segala unsur yang terlibat dalam suatu proses sosial  berlangsung secara selaras, serasi  dan seimbang, sehingga menimbulkan keteraturan, ketertiban dan ketenteraman. Segala  kebutuhan yang diperlukan oleh manusia dapat terpenuhi, sehingga tidak terjadi      perebutan kepentingan. Hal ini akan terwujud bila segala unsur yang terlibat dalam    kegiatan bersama mampu mengendalikan diri.

b.Keimanan
     Keimanan adalah suatu sikap yang menggambarkan keyakinan akan adanya kekuatan     transendental yang disebut Tuhan Yang Maha Esa. Dengan keimanan manusia yakin bahwa Tuhan menciptakan dan mengatur alam semesta. Apapun yang terjadi di dunia adalah atas kehendak-Nya, dan manusia wajib untuk menerima dengan keikhlasan.

c. Ketaqwaan
    Ketaqwaan adalah suatu sikap berserah diri secara ikhlas dan rela diatur oleh Tuhan Yang Maha Esa, bersedia tunduk dan mematuhi segala perintah-Nya serta menjauhi segala larangan-Nya.

d. Keadilan
  Keadilan adalah suatu sikap yang mampu menempatkan makhluk dengan segala permasalahannya sesuai dengan hak dan kewajiban serta harkat dan martabatnya secara proporsional diselaraskan dengan peran fungsi dan kedudukkannya.

e. Kesetaraan
  Kesetaraan adalah suatu sikap yang mampu menempatkan kedudukan manusia tanpa membedakan jender, suku, ras, golongan, agama, adat dan budaya dan lain-lain. Setiap orang  diperlakukan sama di hadapan hukum dan memperoleh kesempatan yang sama dalam segenap bidang kehidupan sesuai dengan potensi dan kemampuan yang dimilikinya.

f. Keselarasan
   Keselarasan adalah keadaan yang menggambarkan keteraturan, ketertiban dan ketaatan karena setiap makhluk melaksanakan peran dan fungsinya secara tepat dan proporsional, sehingga timbul suasana harmoni, tenteram dan damai. Ibarat suatu orkestra, setiap pemain berpegang pada partitur yang tersedia, dan setiap pemain instrumen melaksanakan secara taat dan tepat, sehingga terasa suasana nikmat dan damai.

g. Keberadaban
   Keberadaban adalah keadaan yang menggambarkan setiap komponen dalam kehidupan bersama berpegang teguh pada ketentuan yang mencerminkan nilai luhur budaya bangsa. Beradab menurut bangsa Indonesia adalah apabila nilai yang terkandung dalam Pancasila direalisasikan sebagai acuan pola fikir dan pola tindak.

h. Persatuan dan Kesatuan
  Persatuan dan kesatuan adalah keadaan yang menggambarkan masyarakat majemuk bangsa Indonesia yang terdiri atas beranekaragamnya komponen namun mampu membentuk suatu kesatuan yang utuh. Setiap komponen dihormati dan menjadi bagian integral dalam satu sistem kesatuan negara-bangsa Indonesia.
Pilar Undang-Undang Dasar

Pilar kedua kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka memahami dan mendalami UUD 1945, diperlukan memahami lebih dahulu makna undang-undang dasar bagi kehidupan  berbangsa dan bernegara dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Tanpa memahami prinsip yang terkandung dalam Pembukaan tersebut tidak mungkin mengadakan evaluasi terhadap pasal-pasal yang terdapat dalam batang tubuhnya dan barbagai undang-undang yang menjadi derivatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar